Hari ini pesinetron Tsania Marwa memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan perkara 140/PUU-XXI/2023 perihal gugatan isi pasal 330 KUHP tentang pengambilan paksa anak. Sebelumnya gugatan itu dilayangkan lima orang ibu yang memiliki masalah sama dengan Tsania, yakni pengambilan paksa seorang anak dari orang tua atau walinya.
Tsania Marwa ditunjuk sebagai saksi oleh PPAI (Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia) yang diketahui adalah pemohon. Sidang tersebut membahas soal peninjauan ulang terhadap Pasal 330 KUHP tentang pengambilan paksa seorang anak dari orang tua atau walinya, permohonan Nomor 140/PUU-XXI/2023 ini sebelumnya dilayangkan lima orang ibu yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani.
Dalam kesaksian di depan para hakim sidang Mahkamah Konstitusi, Tsania Marwa juga disinggung terkait kejadian dua anaknya diambil paksa oleh mantan suami, Atalarik Syah. Lantas ia menceritakan kejadian perebutan anaknya tujuh tahun silam itu saat hendak bercerai dengan Atalarik.
"Yang pertama, apakah ada pemaksaan, jawabannya iya. Jadi singkat cerita, saya ketika ingin bercerai, saya pulang ke rumah orang tua saya dan saya membawa kedua anak saya dengan dua suster. Lalu tiba-tiba, suatu pagi mantan suami saya datang ke rumah orang tua saya masuk tanpa izin dan langsung mengambil kedua anak saya," kata Tsania Marwa di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin (18/3/2024).
Kemudian bintang sinetron Putri Yang Ditukar tersebut merasa perebutan anak itu juga didukung suster yang diduga bekerja sama dengan mantan suaminya. Hingga detik ini akses Tsania ke anak-anaknya dibatasi sekali oleh Atalarik.
"Jadi ternyata sudah bekerja sama dengan suster seperti itu. Dari situ akses saya ditutup sampai detik ini. Ceritanya seperti itu dan saya sudah berusaha untuk datang langsung ke rumah mantan suami, ditolak ada videonya juga malah saya dimarah-marahin," ungkapnya.
Seusai merasa kesulitan, Tsania akhirnya mengambil langkah hukum. Hingga akhirnya ia mendapat hak asuh anak di Pengadilan Agama Cibinong dengan nomor putusan No.1042/Pdt.G/2019. Kemudian Tsania Marwa memenangkan juga hak asuh anak di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dengan nomor putusan No.292/Pdt.G/2019.
"Jadi saat itu saya memutuskan ya sudah saya tempuh jalur hukum saja, dengan memperjuangkan hak asuh yang saat ini alhamdulillah saya miliki," ungkapnya.
Tsania juga mengungkapkan rasa kekecewaan lantaran saat itu anak keduanya masih membutuhkan ASI. Bahkan ia sampai meminta obat untuk menghentikan ASI-nya akibat tidak bisa menyusui anak keduanya tersebut.
"Ketika anak saya diambil paksa oleh mantan suami, anak saya yang kedua itu umurnya baru 1 tahun lebih, air susu saya belum kering (nahan nangis), pak. Saya sampai harus datang ke dokter, untuk minta obat supaya susu saya berhenti. Itu anak saya masih satu tahun.
Sehingga Tsania saat itu merasa sebagai seorang ibu tidak baik-baik saja. Termasuk anak-anak juga tak baik-baik.
"Jadi kalau saya ditanya, apakah anak saya baik-baik saja, kalau secara faktanya, saya tidak bisa menjawab karena saya tidak tahu. Tapi kalau dari batin saya, naluri saya sebagai seorang ibu, saya bisa menjawab tidak baik-baik saja," pungkasnya.
Simak Video "Ungkapan Pasrah Tsania Marwa 5 Tahun Sulit Bertemu Anak"
[Gambas:Video 20detik]
(fbr/mau)
Tsania Marwa Kilas Balik Momen Anak Direbut Paksa Atalarik Syah di Ruang Sidang MK - detikHot
Baca Lagi artikel selanjutnya Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar