Rechercher dans ce blog

Rabu, 25 Oktober 2023

Gugatan Rp 34 M Kakak Ditolak, Tamara Bleszynski: Tuduhan Wanprestasi Fitnah! - detikHot

Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Rp 34 miliar kakak Tamara Bleszynski, Ryszard. Tamara Bleszynski memberi respons tegas putusan itu.

Ditolaknya gugatan Ryszard Bleszynski jadi angin segar untuk Tamara. Ibu dua anak itu kini tegas menyebut tuduhan wanprestasi yang ditujukan kepadanya adalah fitnah.

"Jadi sudah jelas ya teman-teman sayang. Aku tidak pernah melakukan wanprestasi. Tuduhan-tuduhan wanprestasi adalah fitnah," tegas Tamara Bleszynski dalam unggahan Instagram pribadinya, Rabu (25/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tamara Bleszynski merasa perjuangannya selama ini tak sia-sia. Sekarang Tamara ingin memanfaatkan waktu sebaik mungkin.

"Hidupku hanya sementara, mari kita pergunakan di sini dan sekarang kita untuk kemajuan kita bersama. Salam keadilan dan salam kemanusiaan," ungkapnya.

Mantan istri Mike Lewis itu juga mengunggah foto mendiang sang ayah. Tamara menuliskan soal kemenangan sesungguhnya.

"Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika amanah surat wasiat (ayahku) terpenuhi. Dibagikan secara adil kepada semua ahli waris sesuai surat wasiat yang sah," tulis Tamara Bleszynski.

Tamara Bleszynski berharap bisa menjalankan amanah surat wasiat sang ayah. Artis berusia 48 tahun itu mengatakan sangat ingin memberikan hak-hak banyak orang yang tertunda karena wasiat almarhum sang ayah tak dijalankan.

Putusan atas gugatan wanprestasi yang diajukan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski soal biaya pengobatan ayahnya senilai Rp 34 miliar sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui e-court.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tutur Djuyamto humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui pesan singkat, kemarin.

"Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat. Iya (harusnya) bukan hanya Tamara saja. Itu pertimbangan majelis hakim," tegasnya.

Pertimbangan majelis hakim tidak menerima gugatan tersebut karena kurangnya pihak yang digugat oleh Ryszard Bleszynski. Menurut majelis hakim, Ryszard Bleszynski tak seharusnya menggugat Tamara Bleszynski saja, melainkan ahli waris lain ikut digugat.

Tamara Bleszynski menyoroti soal warisan sang ayah yang belum dibagikan selama 21 tahun lamanya. Diduga Tamara Bleszynski menyindir Ryszard yang dinilai menguasai hotel peninggalan sang ayah.

"Ayah saya Zbigniew Bleszynski adalah orang yang baik. Dia baik dan sayang kepada semua anak-anaknya, dia adalah orang yang bijaksana dan adil memberikan warisannya secara adil," kata Tamara Bleszynski saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

"Ini belum jalan sudah 21 tahun bertahan. Sudah terlalu lama," tegasnya.

Padahal, menurut Tamara Bleszynski soal warisan sudah tercatat dalam surat wasiat sang ayah. Ibunda Teuku Rassya itu merasa terbebani karena wasiat mendiang ayahnya belum juga dijalankan.

Simak Video "Gugatan Wanprestasi Rp 34 M Terhadap Tamara Bleszynski Ditolak Hakim"
[Gambas:Video 20detik]
(pus/dar)

Adblock test (Why?)


Gugatan Rp 34 M Kakak Ditolak, Tamara Bleszynski: Tuduhan Wanprestasi Fitnah! - detikHot
Baca Lagi artikel selanjutnya Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Irish Bella Buka Lembaran Baru dengan Pria Lain Usai Bercerai - detikHot

[unable to retrieve full-text content] Irish Bella Buka Lembaran Baru dengan Pria Lain Usai Bercerai    detikHot Irish Bella Temukan Peng...