Rechercher dans ce blog

Kamis, 07 September 2023

Bersihkan Nama dari Cap Mokondo, Ferry Irawan Ungkap Bukti dan Siap Tempuh Jalur Hukum - KapanLagi.com

Kamis, 07 September 2023 17:05

Kapanlagi.com - Ferry Irawan sudah bebas dari penjara. Bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan Agustinus Nahak, Ferry Irawan kini berusaha untuk membersihkan nama baiknya dari cap sebagai pria mokondo dan suami yang tidak memberi nafkah saat menikah dengan Venna Melinda.

Sunan Kalijaga mengatakan segala tudingan dari pengacara Venna Melinda yang dialamatkan kepada Ferry Irawan tidak benar adanya.

"Perlu diketahui kami punya rekam jejak yang berkaitan dengan perbankan. Sebelum mereka menikah, mas Ferry sudah memberikan hasil kerjanya sebesar Rp60 juta yang ditransfer ke bank atas nama Venna Melinda," kata Sunan Kalijaga seraya menunjukan bukti di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

"Kebetulan waktu itu saya habis syuting di salah satu PH, Alhamdulillah semua pendapatan saya, saya berikan," kata Ferry Irawan menambahkan.

•

1. Beri Uang ke Venna Melinda

Kemudian, kata Sunan Kalijaga pada 16 Desember 2022, Ferry Irawan juga memberikan sejumlah uang kepada Venna Melinda. "Januari 2023 disaat mereka ada masalah, pengacara tersebut bilang mas Ferry sudah tiga bulan tidak memberi nafkah. Faktanya Mas Ferry masih mentransfer kepada istrinya. Tanggal 16 Desember 2022 klien kami masih berikan nafkah," tuturnya.

"Jadi penting bagi kami untuk membuat klarifikasi agar masyarakat tidak berburuk sangka seolah-olah mas Ferry Irawan ini mokondo, laki laki yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya," kata Sunan Kalijaga.

2. Bisa Tempuh Jalur Hukum

Masih kata Sunan Kalijaga, tidak menutup kemungkinan, Ferry Irawan akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baiknya dengan melaporkan orang yang telah menudingnya.

"Kami sedang mempertimbangkan dan mengumpulkan alat bukti. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada orang yang merasakan rasa tidak enak seperti yang dirasakan mas Ferry," kata Sunan.

"Semua pernyataan tentang klien kami tidak benar, artinya pengacara itu dapat informasi dari kliennya dan artinya klien itu berbohong. Pembohongan publik itu bisa dipidana karena mencemarkan nama baik dan merendahkan martabat. Padahal ada bukti transfer 100 juta lebih yang dikirm harusnya diakui itu," kata Agustinus Nahak menambahkan.

Yang Ini Nggak Kalah Hot !!!

Adblock test (Why?)


Bersihkan Nama dari Cap Mokondo, Ferry Irawan Ungkap Bukti dan Siap Tempuh Jalur Hukum - KapanLagi.com
Baca Lagi artikel selanjutnya Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alasan Tengku Dewi Putri Undang Andrew Andika saat Akikah Anak Kedua - HaiBunda

[unable to retrieve full-text content] Alasan Tengku Dewi Putri Undang Andrew Andika saat Akikah Anak Kedua    HaiBunda Tengku Dewi Soal ...