Hakim mediator meminta masing-masing pihak dari Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski untuk menyerahkan proposal perdamaian dalam mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tamara Bleszynski yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariestian Putra Ramadhan, telah menyerahkan proposal perdamaian kepada hakim mediator. Di sisi lain, pihak Ryszard Bleszynski sebagai penggugat belum menyerahkan proposal perdamaian yang diminta.
"Agenda hari ini penyerahan proposal rencana perdamaian dari pihak penggugat maupun tergugat, itu yang disampaikan hakim mediator pada agenda mediasi yang lalu," kata Ariestian Putra Ramadhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
"Cuma pada faktanya hari ini kami dari pihak tergugat tetap beritikad baik, yaitu kita menyiapkan proposal rencana mediasi dan telah kita serahkan juga ke hakim mediator. Tetapi dari pihak penggugat belum mempersiapkan," ujarnya melanjutkan.
Kuasa hukum Tamara Bleszynski kemudian membeberkan apa isi proposal perdamaian yang diajukannya.
"Kalau dari proposal yang kita sampaikan, hanya terkait hotel dijual, setelah dijual, dikeluarkanlah hak dan kewajiban yang perlu dikeluarkan, itu saja dari Ibu Tamara," beber Ariestian Putra Ramadhan.
Walaupun belum menyerahkan proposal perdamaian kepada hakim mediator, Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski tetap berharap kedua pihak dapat berdamai.
"Saya berharap hubungan kedua kakak-beradik ini bisa berdamai kita sebagai lawyer ini apalagi bersaudara ya, maunya mereka damai," harap Susanti Agustina.
"Saya berharapnya sih akan menjadi perdamaian yang baik," pungkasnya.
Simak Video "Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kakak Tamara Bleszynski Absen Sidang Lagi"
[Gambas:Video 20detik]
(ahs/mau)
Ini Isi Proposal Perdamaian dari Tamara Bleszynski - detikHot
Baca Lagi artikel selanjutnya Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar