Rechercher dans ce blog

Selasa, 16 Juli 2024

Gugat Cerai Suami, Kimberly Ryder Berhak Dapat Nafkah Ini - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, artis Kimberly Ryder menjadi sorotan usai melayangkan gugatan cerai ke suaminya, Edward Akbar, pada Jumat pekan lalu. Edward Akbar pun membuat unggahan di akun Instagram pribadinya dan meminta doa agar semuanya berjalan baik-baik saja.

"Astaghfirullah, Doain semua bisa baik ya ma @kimbrlyryder demi kita dan Rayden dan Aisyah, tanpa intervensi dari pihak manapun ya," ungkap Edward Akbar dalam Instagram miliknya seperti dikutip detik, Selasa (16/7/2024).

Adapun sidang perdana perceraian kedua pasangan seleb ini akan berlangsung pada 24 Juli 2024.

Pada intinya, jika memang istri mengajukan cerai gugat maka akan ada sejumlah nafkah yang tetap menjadi haknya. Berikut adalah ulasannya.

Ada nafkah iddah dan mut'ah

Dilansir dari Hukumonline, dalam kasus cerai gugat, istri tetap berhak atas nafkah mut'ah dan iddah selama tak terjadi nusyuz. Namun, apa sebenarnya definisi dari nafkah iddah?

Usai perceraian diputus, perempuan akan memasuki periode iddah di mana mereka dilarang untuk dinikahi menurut ajaran agama Islam.

Nafkah iddah diberikan oleh mantan suami kepada mantan istrinya, dengan syarat mantan istri tidak melakukan nusyuz, sesuai dengan ketentuan Pasal 152 KHI (Kompilasi Hukum Islam).

Nusyuz adalah perilaku tidak taat dan memberontak yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya tanpa alasan yang sah. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 84 KHI, Istilah Nusyuz dapat diterapkan jika istri enggan melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) KHI, kecuali dengan alasan yang sah.

Kewajiban istri, yang diatur dalam Pasal 83 ayat 1 KHI, melibatkan pengabdian lahir dan batin kepada suami sesuai dengan norma hukum Islam.

Sementara itu Nafkah mut'ah, yang sering disebut sebagai nafkah penghilang pilu, memiliki tujuan untuk meredakan penderitaan istri saat harus berpisah dengan suaminya. Oleh karena itu, mantan suami setidaknya diharapkan memberikan nafkah ini kepada mantan istrinya.

Dalam Bab I Pasal 1 KHI, dijelaskan bahwa mut'ah adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istri yang telah diceraikan, baik berupa benda, uang, atau hal lainnya.

Meskipun demikian, ada pandangan yang menyatakan bahwa jika istri yang mengajukan gugatan cerai, maka nafkah ini dianggap tidak berlaku.

Saksikan video di bawah ini:

Video: Rupiah & Daya Beli Melemah, Pengusaha Minta Ini Ke Pemerintah!


(aak/aak)

Adblock test (Why?)


Gugat Cerai Suami, Kimberly Ryder Berhak Dapat Nafkah Ini - CNBC Indonesia
Baca Lagi artikel selanjutnya Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alasan Tengku Dewi Putri Undang Andrew Andika saat Akikah Anak Kedua - HaiBunda

[unable to retrieve full-text content] Alasan Tengku Dewi Putri Undang Andrew Andika saat Akikah Anak Kedua    HaiBunda Tengku Dewi Soal ...