Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut mengomentari soal rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada Rabu (8/4/2024).
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis mengatakan, nikah beda agama menurut hukum Islam tidak sah.
"Nikah beda agama menurut Islam itu tidak sah. Pemerintah hanya melakukan pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya," tulisnya melalui akun twitter (X) yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (3/5/2024).
ADVERTISEMENT
Diungkapkan KH Cholil, jika memang keduanya tetap menjalankan pernikahan dengan berbeda keyakinan, hubungan suami istri yang dilakukan keduanya sama saja dengan zina.
"Perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," tegasnya.
Menanggapi hal itu, sejumlah warganet juga mengingatkan kembali nasihat KH Cholil Nafis itu, termasuk mengingatkan Sule sebagai orang tua agar berhati-hati merestui pernikahan beda agama itu.
"Mestinya Sule sebagai ayahnya hati-hati dalam merestuinya.. Karena ini jelas menyangkut syariat Islam yang harus dijalankan," tegas pemilik akun @asetia.
Rencana Pernikahan Rizky Febian-Mahalini, MUI: Nikah Beda Agama Tak Sah dan Hukumnya Zina - BeritaSatu.com
Baca Lagi artikel selanjutnya Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar