Rechercher dans ce blog

Selasa, 11 Juli 2023

Eksepsi Tamara Bleszynski Ditolak Sidang Masuk ke Pokok Perkara - detikHot

Jakarta -

Sidang lanjutan atas gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski soal pengobatan ayahnya senilai Rp 34 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun agenda hari ini merupakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Tamara Bleszynski. Namun, ternyata eksepsi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

"Sidang hari ini adalah putusan sela, yang menyatakan bahwa mereka kan eksepsi ya, tapi ditolak," kata Susanti Agustina selaku pengacara Ryszard Bleszynski saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Sebelumnya, dalam eksepsi yang disampaikan oleh pihak Tamara Bleszynski, pihaknya berpendapat bahwa gugatan ini tidak seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena domisilinya berbeda dengan tempat tinggalnya sekarang.

"Karena berhubung Tamara Bleszynski domisilinya ada di Bali, Canggu, mereka berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili kasus ini," tutur Susanti Agustina.

Namun berdasarkan bukti yang diserahkan, tempat tinggal Tamara Bleszynski di Bali bersifat sementara dan baru mengurus perpindahannya setelah gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tapi, bukti-bukti yang diserahkan ke pengadilan bahwa Tamara domisilinya adalah non-permanen di Canggu sana, di Bali," terang Susanti Agustina.

"Dan itu diurus tanggal 21 Januari 2023. Sedangkan kita masukan gugatan ini tanggal 18 Januari 2023," jelasnya.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ini ke pokok perkara.

"Jadi hakim memastikan bahwa perkara ini yang berwenang adalah PN Jakarta Selatan, jadi kita lanjut," pungkasnya.

Sekadar informasi, gugatan dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, yang mencapai USD 130 ribu. Pada 2001, mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard Bleszynski.

Namun tahun demi tahun berlalu, kesepakatan itu tidak dijalani sehingga Ryszard menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak Video 'Eksepsi Tamara Bleszynski Ditolak Hakim, Ryszard: Bagus!":

[Gambas:Video 20detik]

(ahs/mau)

Adblock test (Why?)


Eksepsi Tamara Bleszynski Ditolak, Sidang Masuk ke Pokok Perkara - detikHot
Baca Lagi artikel selanjutnya Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mandala Shoji Ngaku Dapat Ancaman dan Intimidasi hingga Mobil Disiram Air Keras - detikHot

[unable to retrieve full-text content] Mandala Shoji Ngaku Dapat Ancaman dan Intimidasi hingga Mobil Disiram Air Keras    detikHot Intip ...