SERANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Serang meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan para saksi terutama saksi korban Dito Mahendra.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Kusuma mengatakan, jika saksi tak kunjung hadir atau menolak menjadi saksi pada perkara pencemaran nama baik terancam akan dipidanakan.
"Silahkan untuk mengupayakan lebih dahulu saksi korban untuk dihadirkan di persidangan, kalau tidak hadir sampai waktu yang telah ditetapkan maka silahkan bisa menempuh jalur hukum sesuai dengan pasal-pasalnya menolak hadir di persidangan," kata Dedy kepada JPU dari Kejari Serang Budi Atmoko. Senin (12/12/2022).
Baca juga: Dito Mahendra DBD, Nikita Mirzani: Kalau Sakit Benaran, Semoga Cepat Sembuh
Dedy menegaskan, apabila sampai tidak bisa dihadirkan maka ada konsekuensi hukum karena tidak dapat menghadirkan oleh penuntut umum.
Majelis hakim, lanjut Dedy, memberi dua kali kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban dan jika tidak bisa akan ada sanksi yuridisnya.
Dedy pun meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi korban dan saksi lainnya pada Kamis (15/12/2022) dan Senin (19/12/2022) agar agenda persidangan sesuai jadwal.
"Dimohon untuk jadi perhatian khusus penuntut umum supaya saksi korban dan saksi yang lain silahkan diatur sesuai waktu yang kita tetapkan bersama," ujar Dedy.
Sebelumnya, tiga saksi yang dipanggil JPU tidak hadir. Mereka adalah Dito Mahendra sebagai saksi korban dan dua saksi lainnya, Hairul Yusi dan MH Hadi Yusuf.
"Saksi yang kita panggil hari ini tidak dapat hadir, dengan alasan yang telah disampaikan, dari kami melakukan pemanggilan saksi korban Mahendra Dito kemudian saksi Hairul Yusi dan saksi MH Hadi Yusuf," kata JPU Budi Atmoko saat ditanya hakim Dedy Adi Saputra, Senin (12/12/2022).
Dikatakan Budi, Dito Mahendra tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit demam berdarah dangue (DBD) dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit sejak 11 Desember 2022.
"Dari surat yang kami terima, saksi Mahendra Dito pada saat ini terhitung sejak tanggal 11 kemarin dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, karena yang bersangkutan mengalami sakit DBD," ujar Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Hakim Sebut Dito Mahendra Bisa Dipidana jika Tak Kunjung Hadiri Sidang Nikita Mirzani - Kompas.com - Kompas.com
Baca Lagi artikel selanjutnya Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar