Rechercher dans ce blog

Selasa, 02 Agustus 2022

Jerinx 'SID' Kembali Hirup Udara Bebas! - detikNews

Jakarta -

I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' mulai hari ini bebas cuti bersyarat. Jerinx bebas dari Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, hari ini.

"Iya hari ini mulai menjalankan program Cuti Bersyarat (CB)," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).

Namun, Jerinx masih akan menjalani program pembinaan Balai Pemasyarakatan yang ditunjuk hingga 1 Desember 2022.

Dilansir detikBali, pengacara Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana, mengatakan Jerinx mengajukan cuti bersyarat. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya istri Jerinx, Nora Alexandra, menjadi penjamin Jerinx.

"Itu (yang menjadi penjamin) setahu saya sih istrinya dan keluarganya. Tapi memang selama ini untuk keperluan dokumen dan administrasi itu dilakukan oleh Nora, istri Jerinx, yang memang full mengurus dokumen-dokumen," kata Gendo di Lapas Kerobokan, Selasa (2/8/2022).

Selain adanya penjamin, beberapa syarat yang diperlukan dalam mengajukan cuti bersyarat termasuk urusan domisili hingga bukti bayar subsider jaksa kepada kas negara. Setelah disetujui, Jerinx bisa bebas lebih cepat.

"Kan ini (divonis) satu tahun ya, ini kan 3/4-nya (menjalani pidana). (Seharusnya) sekitar tiga bulan atau empat bulan lagi harusnya baru bebas," ungkap Gendo.

Pantauan detikBali di Lapas Kerobokan, Jerinx keluar pada pukul 11.27 Wita. Saat keluar, Jerinx tampak menggunakan kemeja warna merah kombinasi hitam. Jerinx langsung menyapa para jurnalis ketika keluar dari lapas.

"Selamat siang semuanya, senang sekali bisa bebas hari ini," kata Jerinx kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Jerinx Divonis 1 Tahun Kasus Pengancaman

Sebelumnya, I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara. Jerinx dinyatakan bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti," ujar hakim ketua Surachmat saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan," imbuhnya.

Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Lihat juga video 'Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Pemindahan Jerinx ke LP Kerobokan Bali':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/dhn)

Adblock test (Why?)


Jerinx 'SID' Kembali Hirup Udara Bebas! - detikNews
Baca Lagi artikel selanjutnya Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Irish Bella Buka Lembaran Baru dengan Pria Lain Usai Bercerai - detikHot

[unable to retrieve full-text content] Irish Bella Buka Lembaran Baru dengan Pria Lain Usai Bercerai    detikHot Irish Bella Temukan Peng...