Jagat media sosial dihebohkan dengan video 61 detik. Video 61 detik itu diduga mengandung muatan asusila seorang perempuan yang diviralkan 'mirip Nagita Slavina'.
Kemunculan video 61 detik ini kemudian dilaporkan ke polisi. Adalah Kongres Pemuda Indonesia yang melaporkan soal video 61 detik yang viral itu.
Video 61 Detik Dilaporkan ke Polres Jakpus
Kongres Pemuda Indonesia melaporkan penyebaran video 61 detik itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pelapor meminta polisi untuk menyelidiki siapa penyebar video syur 61 detik itu.
"Terlapor itu saat ini yang kita laporkan itu penyebar video ini," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, saat dihubungi wartawan, Kamis (13/1).
Laporan itu telah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA. Pelapor menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.
"Alat buktinya itu video screen record terus url link dari akun yang bersangkutan. Sekaligus screenshot foto-foto yang diduga artis itu," jelas Pitra.
Video 61 Detik Bermuatan Konten Asusila
Pitra Romadoni menjelaskan alasan dirinya melaporkan viral video 61 detik itu ke kepolisian. Salah satunya karena, video 61 detik itu mengandung konten pornografi.
"Di mana di dalam pemberitaan yang sudah ramai sekarang, katanya ada video 61 detik yang diduga artis, begitu. Video tersebut mengandung unsur ketelanjangan yang bermuatan asusila," kata Pitra Romadoni saat dihubungi wartawan, Kamis (13/01).
Oleh sebab itu, Pitra melaporkan video viral tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan Kongres Pemuda Indonesia itu teregister dalam laporan bernomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/PMJ.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Zikri Daulay Minta Maaf Usai Viral Video Ciuman dengan Ayu Aulia
Urusan Heboh Video 61 Detik 'Mirip Nagita Slavina' Dipolisikan - detikNews
Baca Lagi artikel selanjutnya Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar