JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab mengaku kecewa.
Sebab, menurut Wa Ode, beberapa fakta persidangan diabaikan oleh majelis hakim.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
"Fakta di persidangan jelas, hasil daripada TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang dilakukan BNN provinsi DKI Jakarta di bulan September 2021," kata Wa Ode saat ditemui usai persidangan.
"Sebelumnya pada Juli 2021 itu juga ada hasil asesmen BNN RI, menyatakan bahwa mereka (Nia dan Ardi) adalah penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," ujar Wa Ode melanjutkan.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Bahkan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen telah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor, sejak 10 Juli 2021.
Proses rehabilitasi itu telah berlangsung sampai saat ini, yakni selama kurang lebih enam bulan.
"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu, mereka harus menjalani rehab," ucap Wa Ode.
"Jadi, ketika hakim memutuskan bahwa mereka bukan penyalahguna narkotika yang wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan," katanya menegaskan.
Meski begitu, pihak Nia Ramadhani tetap menghormati hasil putusan Majelis Hakim.
"Kita menghormati keputusan Hakim, tapi di sisi lain kita juga menghormati keputusan Bu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan. Karena sesungguhnya mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika," ujar Wa Ode.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Tak Berikan Contoh yang Baik
Namun, Wa Ode juga memastikan kliennya bakal menempuh langkah hukum lanjutan, yakni mengajukan banding.
"Ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding," tutur Wa Ode.
"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkracht," katanya lagi.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Berurai Air Mata
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Kecewa Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Direhabilitasi - Kompas.com - KOMPAS.com
Baca Lagi artikel selanjutnya Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar