Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTA KOTA, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya kehidupan jeruji besi, karena dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.
Ridho Rhoma sudah menerima vonis dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia dihukum menjalani dua tahun penjara dan saat ini, sudah mulai menjalani hukuman di LP Cipinang.
Ayahanda Ridho Rhoma, Rhoma Irama buka suara terkait vonis putranya selama dua tahun kurungan penjara. Ia mengaku sudah mengetahuinya.
"Iya, Ridho sudah di Lapas. Kita berdoa aja dan ikutin proses," kata Rhoma Irama ketika ditemui di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) malam.
Baca juga: Ammar Zoni dan Irish Bella Galang Dana, Bantu Korban Kebakaran Kampung Adat Nggela Flores
Rhoma Irama menegaskan dirinya terus mengikuti proses persidangan Ridho atas kasus narkoba selama ini. Ia menyebut proses persidangan berjalan lancar dan putranya didampingi pengacara keluarga.
"Vonis dan sidang alhamdulillah berjalan lancar. Saya serahkan sebagaimana putusan majelis hakim yang memutuskan apa-apa," ucapn Raja Dangdut itu.
Meski sudah tersandung untuk kedua kalinya, Rhoma memastikan dirinya tidak akan meninggalkan Ridho dua tahun kedepan karena harus menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pasti saya akan support," ungkapnya.
Baca juga: Keljo Idol Rilis Single Sesal Terlambat, Cerita Soal Penyesalannya dalam Asmara
Ridho Rhoma Resmi Jadi Narapodana Lagi, Rhoma Irama: Alhamdulillah Berjalan Lancar - Tribunnews.com
Baca Lagi artikel selanjutnya Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar