Rechercher dans ce blog

Kamis, 02 September 2021

Saipul Jamil Resmi Bebas dari Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi menghirup udara segar setelah menjalani hukuman kasus asusila dan penyuapan, Kamis (2/9/2021).

Pantauan Kompas.com, Saipul Jamil keluar dari Lapas Cipinang Kelas 1 A pada pukul 09.00 WIB.

Tampak Saipul Jamil mengenakan kaos putih lengkap dengan masker yang berwarna senada.

Saat keluar, dia berpamitan dengan petugas Lapas Cipinang.

Baca juga: Saipul Jamil Bebas Murni Besok, 2 September 2021

Selain keluarga, Saipul Jamil juga disambut oleh penyanyi dangdut Indah Sari yang sudah menunggu sedari pagi. Bunga pun langsung dikalungkan ke lehernya.

"Aku bebas," ucap Saipul Jamil sambil mengangkat bunga yang ia terima dari keluarga, Kamis (2/9/2021).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan membenarkan mengenai kebebasan Saipul Jamil tersebut.

"Bukan bebas bersyarat, tapi bebas murni. Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka," ucap Tony.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Saipul Jamil Akan Bebas Murni

Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Merasa tidak terima, Saipul Jamil naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk meringankan hukumannya. Namun majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga: Keluarga Ungkapkan Saipul Jamil Resmi Bebas pada 2 September

Tidak menyerah, Saipul Jamil ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Segera Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Sudah Dapat Tawaran Kerja hingga Buat Akun YouTube

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Adblock test (Why?)


Saipul Jamil Resmi Bebas dari Penjara - Kompas.com - KOMPAS.com
Baca Lagi artikel selanjutnya Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sebelum Meninggal Dunia, Aktor Korea Song Jae Rim Diduga Sempat Diganggu oleh Sasaeng - beautynesia

[unable to retrieve full-text content] Sebelum Meninggal Dunia, Aktor Korea Song Jae Rim Diduga Sempat Diganggu oleh Sasaeng    beautynesi...